EKOMENTAR.COM Pelaksanaan proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp35,16 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Utara, diduga kuat tidak dikerjakan sesuai dengan bestek (spesifikasi teknis) dan dokumen perencanaan.
Sorotan ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Nusantara Merdeka, yang melalui hasil pemantauan langsung serta laporan masyarakat menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian mutu material dan konstruksi di sejumlah titik lokasi proyek.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missa, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari warga sekitar lokasi pekerjaan, yang menilai hasil pekerjaan terkesan asal-asalan dan tidak sesuai harapan.
“Kami menduga pelaksanaan pekerjaan proyek pengamanan pantai ini tidak sesuai bestek. Ada banyak bagian yang kualitasnya jauh dari standar teknis. Ini bisa berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan fungsi utama proyek,” tegas Yohanes Missa saat diwawancarai, Senin (21/10/2025).
Lebih lanjut, Yohanes meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air segera menurunkan tim audit teknis untuk melakukan pemeriksaan mendalam di lapangan.
LSM Kibar Nusantara Merdeka juga menilai, jika benar terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1), yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan standar teknis.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian kawasan pesisir.
Yohanes menegaskan bahwa proyek pengamanan pantai di Amurang memiliki nilai strategis tinggi, mengingat kawasan tersebut sebelumnya pernah dilanda bencana abrasi dan longsor besar yang mengakibatkan rusaknya pemukiman warga di sepanjang pesisir.
“Jika proyek ini tidak dikerjakan dengan benar, maka sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat pesisir. Anggaran negara yang besar harus benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan sekadar proyek formalitas,” ujarnya menambahkan.
LSM Kibar Nusantara Merdeka mendesak BWS Sulawesi Utara, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Tim media Pewartaharian.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp selama sepekan terakhir, namun tidak mendapat respon sama sekali dari pihak terkait.(FORA)



















