EKOMENTAR.COM Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 5 Manado Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Polresta Manado dengan nomor: B/../X/2025/Reskrim tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Ketua LSM KIBAR (Gerakan Independen Bersama Azas Rakyat), Alfrets Ingkiriwang, selaku pelapor.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Israil, S.I.K., M.H., disebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penelitian terhadap materi aduan yang dilayangkan LSM KIBAR pada 29 September 2025.
“Berdasarkan hasil penelitian atas materi pengaduan tersebut, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMK Negeri 5 Manado Tahun Anggaran 2024 ditindaklanjuti dengan tugas pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait,” demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut juga merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.gas/92/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang menugaskan penyidik untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen pendukung.
Polresta Manado meminta pihak pelapor agar dapat berkoordinasi dan menyerahkan data atau dokumen tambahan yang relevan kepada penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado guna memperlancar proses penyelidikan.
Disebutkan pula bahwa koordinasi dapat dilakukan dengan penyidik Brigpol Ivan Sitorus, S.H.
Dalam tembusan surat tersebut, Polresta Manado juga menyampaikan laporan kepada Kapolda Sulawesi Utara, Dirreskrimsus Polda Sulut, dan Kapolresta Manado.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Manado dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di lingkungan sekolah(FORA)



















