EKOMENTAR Praktik dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian serius publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan (cale) yang namanya disebut-sebut berada di balik jaringan distribusi solar ilegal terbesar yang beroperasi lintas wilayah di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber, aktivitas distribusi solar ilegal tersebut diduga dijalankan secara sistematis, terorganisir, dan telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti.
Modus yang digunakan disebut melibatkan pengumpulan BBM subsidi dari berbagai titik pengisian, kemudian dipindahkan ke gudang penampungan di kawasan Ring Road Minahasa Utara. Dari lokasi itu, solar selanjutnya didistribusikan kembali menggunakan mobil tangki ke sejumlah daerah di Sulawesi Utara untuk diperjualbelikan dengan harga industri.
Skema ini diduga memberi keuntungan besar bagi para pelaku karena memanfaatkan selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.
Ironisnya, praktik tersebut disebut berlangsung terang-terangan dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta keseriusan aparat dalam membongkar jaringan mafia energi di daerah.
Munculnya nama seorang cale dalam pusaran dugaan ini semakin memantik perhatian publik. Warga menilai, apabila benar terdapat keterlibatan figur politik, maka kasus tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM, melainkan sudah menyentuh dugaan adanya jaringan yang memiliki pengaruh dan kekuatan tertentu.
“Kalau memang ada aktor besar di belakangnya, aparat jangan takut bongkar. Negara dirugikan, masyarakat juga susah dapat solar, sementara mafia bebas bermain,” ujar seorang warga Minut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara hukum, praktik penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 53 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar
Selain itu, Pasal 55 UU Migas juga mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Solar sendiri menjadi salah satu komoditas yang paling rawan diselewengkan karena adanya subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu.
Dampak praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengacaukan distribusi energi dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha resmi yang mematuhi aturan harus bersaing dengan jaringan ilegal yang beroperasi tanpa izin dan diduga memiliki jaringan distribusi tersendiri.
Desakan terhadap aparat penegak hukum pun terus menguat. Masyarakat meminta Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Utara segera bergerak cepat, tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga membongkar aktor utama yang diduga mengendalikan distribusi BBM ilegal tersebut.
“Jangan hanya sopir atau pekerja lapangan yang ditangkap. Bongkar siapa pemodal, siapa penampung, dan siapa yang melindungi,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan mafia solar tersebut, termasuk nama cale yang ramai diperbincangkan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Transparansi dan keberanian dalam membongkar mafia BBM dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Sulawesi Utara.(TIM)













