EKOMENTAR.COM PT Infion, perusahaan yang bergerak di bidang industri farmasi, diduga tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada salah satu karyawannya yang bertugas di wilayah Provinsi Gorontalo.
Karyawan tersebut diketahui bernama Rivaldi Musa, yang mengaku telah bekerja selama kurang lebih 11 bulan di bawah naungan PT Infion. Namun selama masa kerja tersebut, ia diduga tidak mendapatkan hak jaminan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dugaan tersebut, Rivaldi Musa melaporkan PT Infion ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo untuk meminta kejelasan dan perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai pekerja.
Setelah tiba di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Rivaldi Musa bertemu langsung dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Try Wijayanto. Dalam pertemuan tersebut, Rivaldi menyampaikan secara langsung kronologi kejadian yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Infion belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(YANCE H)













