EKOMENTAR Pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado menuai sorotan. Persoalan tersebut kini berkembang pada dugaan ketidaksesuaian administrasi dan asal-usul dokumen yang disebut menjadi dasar permohonan eksekusi.
Ketua BPW Sulut Perkumpulan Advokat Indonesia (P.A.I.) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh rangkaian dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Eka Dicky mempertanyakan keberadaan dokumen permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024, terlebih karena menurut keterangannya sebelumnya telah ada pernyataan bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April.
Menurutnya, pencabutan tersebut kemudian diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Manado kepada dirinya selaku termohon pada 30 April.
“Setelah pemberitahuan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering maupun pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ketika kemudian muncul pelaksanaan eksekusi, saya mempertanyakan dasar hukumnya,” ujar Eka Dicky.
Dugaan Rekayasa Dokumen Harus Dibuktikan
Eka Dicky menilai munculnya dokumen tertanggal 30 Mei 2024 perlu menjadi perhatian serius. Namun, ia menegaskan tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu sebelum dilakukan pemeriksaan secara hukum.
Menurutnya, yang perlu diusut adalah siapa yang membuat, mengajukan, menerima, mencatat dan menggunakan dokumen tersebut dalam proses eksekusi.
“Harus jelas siapa yang membuat, siapa yang menyerahkan, siapa yang menggunakan dan apakah dokumen tersebut autentik atau tidak,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apabila benar pihak yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Karena itu, Eka Dicky meminta seluruh dokumen diuji keasliannya serta dicocokkan dengan administrasi resmi Pengadilan Negeri Manado.
Pelaksanaan Eksekusi Juga Dilaporkan
Selain mempersoalkan dokumen permohonan, Eka Dicky mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana kepada Polda Sulawesi Utara terkait pelaksanaan eksekusi yang menurutnya dilakukan secara tidak sah.
Dugaan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang dan dokumen berharga, serta persoalan administrasi dan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia menyebut sejumlah pihak dalam laporan tersebut, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado Amatte Kensili, panitera serta pihak yang disebut menjalankan fungsi jurusita.
Eka Dicky juga meminta aparat memeriksa identitas, jabatan, kewenangan, surat tugas dan seluruh atribut kedinasan pihak yang menjalankan kewenangan sebagai jurusita.
“Kalau seseorang menjalankan kewenangan sebagai jurusita, maka identitas, jabatan, kewenangan, surat tugas dan atribut kedinasannya harus jelas,” katanya.
Selain itu, dugaan penggunaan tanda tangan dalam dokumen tertentu juga diminta untuk diperiksa guna memastikan keasliannya.
Minta Rantai Administrasi Dibuka
Eka Dicky menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan antara para pihak. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai administrasi sejak awal.
Mulai dari siapa yang mengajukan permohonan, kapan permohonan diajukan, siapa yang menerima, bagaimana permohonan dicatat dalam administrasi pengadilan, hingga bagaimana pencabutan permohonan tersebut dicatat dan diproses.
“Kalau permohonan sudah dicabut, lalu dasar eksekusinya apa? Kalau kemudian ada dokumen tertanggal 30 Mei 2024, siapa yang membuat dan mengajukannya? Kalau pihak yang namanya disebut sebagai kuasa hukum mengatakan tidak pernah mengajukan, maka dokumen itu harus diuji,” ujarnya.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulut dapat ditangani secara profesional, objektif dan transparan.
Eka Dicky juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan penyidik.
“Yang saya minta bukan perlakuan khusus. Saya hanya meminta proses hukum berjalan secara objektif. Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan adanya rekayasa dalam proses eksekusi harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tudingan sepihak.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan dokumen maupun pelaksanaan eksekusi dapat memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan dan fakta yang dapat dibuktikan.(REGINA)













