EKOMENTAR Pengusutan dugaan penyimpangan proyek Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) Mission Center GMIM menjadi perhatian serius LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara.
Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas, mendesak Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh bagaimana proyek tersebut direncanakan, dilaksanakan hingga anggarannya dipertanggungjawabkan.
Desakan itu muncul setelah mencuat informasi mengenai pemeriksaan sembilan orang, yang terdiri dari tujuh pejabat aktif dan dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam rangka pendalaman perkara.
“Jangan berhenti sekadar pada banyaknya saksi yang diperiksa. Yang jauh lebih penting adalah menemukan fakta hukumnya: apakah ada penyimpangan, apakah terdapat kerugian keuangan negara, bagaimana modusnya jika memang ada, dan siapa yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Rolly.
Inakor meminta penyidik membedah seluruh mata rantai proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, kontrak, RAB/BoQ, pekerjaan fisik, pengawasan, pencairan anggaran, pemeriksaan hasil pekerjaan, serah terima hingga pertanggungjawaban keuangan.
Menurut Rolly, penyidik tidak cukup hanya melihat siapa yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen. Dokumen proyek perlu dicocokkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan serta pembayaran yang telah dilakukan.
Jika ditemukan transaksi atau aliran dana yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri sesuai kewenangan penyidik dan alat bukti yang tersedia.
“Buka dokumennya, periksa pekerjaannya, telusuri pembayarannya dan uji seluruh keterangan dengan alat bukti,” tegasnya.
Inakor juga mendorong agar hasil audit atau penghitungan kerugian keuangan negara, apabila memang dilakukan lembaga yang berwenang, menjadi bagian penting dalam memperjelas konstruksi perkara.
Rolly menegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Namun pada saat yang sama, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung dicap bersalah hanya karena diperiksa sebagai saksi.
“Siapa pun dia, pejabat aktif, mantan pejabat, pihak swasta atau pihak lain, sepanjang berdasarkan alat bukti memang relevan untuk dimintai keterangan atau pertanggungjawaban, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Sebaliknya, jangan pula ada orang yang dikorbankan hanya untuk memenuhi tekanan opini publik,” ujarnya.
Inakor juga meminta Kapolda Sulut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar penyidik Tipidkor dapat bekerja secara profesional, independen dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Rolly turut mengingatkan agar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tidak serta-merta dikaitkan dengan pemerintahan Gubernur Sulut Yulius Selvanus. Menurutnya, perkara harus dilihat berdasarkan tahun anggaran, kewenangan masing-masing pejabat, dokumen serta alat bukti.
“Jangan karena sekarang seseorang berada dalam pemerintahan Gubernur YSK lalu otomatis perkara tersebut ditempelkan kepada pemerintahan YSK. Itu tidak tepat dan bisa menyesatkan opini publik,” katanya.
Menurut Inakor, pemerintah daerah justru memiliki kesempatan menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Kami berharap Gubernur YSK mendukung aparat membuka semuanya. Tidak perlu melindungi siapa pun apabila memang ditemukan pelanggaran, tetapi juga jangan menghakimi siapa pun sebelum terbukti,” tegas Rolly.
Ia memastikan Inakor akan terus mengawal perkembangan pengusutan proyek MEP Mission Center GMIM sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Kalau bersih, nyatakan bersih. Kalau ada tindak pidana dan bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. Inakor akan mengawal,” pungkasnya.
Dalam penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum.(Fonny Raranta)













