EKOMENTAR Pemerintah Kabupaten Minahasa menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut ditargetkan dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada sekitar 14 ribu warga yang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Senin (14/9/2026). Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si., bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono.
Program ini terutama menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya warga yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 dan belum memiliki kepesertaan JKN.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 untuk membiayai peserta baru dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Pemkab Minahasa memperkirakan sekitar 14.000 masyarakat dapat memperoleh perlindungan melalui program tersebut.
Sekda Minahasa Lynda Watania menegaskan, sebelum penerima ditetapkan, pemerintah akan melakukan pemadanan data. Langkah ini penting agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan perlindungan kesehatan.
Selain memperluas kepesertaan, forum tersebut juga membahas persoalan peserta JKN yang status kepesertaannya tidak aktif. BPJS Kesehatan mencatat sekitar 14 persen peserta PBPU Mandiri tidak aktif akibat tunggakan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono mengatakan pihaknya terus mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran iuran melalui layanan Telekolekting dan WhatsApp Blast. Peserta yang memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Tak hanya soal kepesertaan, Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan turut menyoroti kualitas pelayanan kesehatan. Pemerintah berharap masyarakat yang telah terdaftar bukan sekadar memiliki status kepesertaan, tetapi benar-benar dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan.
Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN juga menjadi perhatian. Bappelitbangda, Dinas PTSP dan BPJS Kesehatan akan melakukan pencocokan data pelaku usaha di Kabupaten Minahasa. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau masih memiliki tunggakan akan diberikan pemberitahuan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Minahasa menargetkan cakupan perlindungan kesehatan masyarakat semakin luas sekaligus mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas.
Pemerintah daerah diharapkan memastikan proses pendataan hingga realisasi kepesertaan berjalan transparan dan tepat sasaran, sehingga anggaran yang disiapkan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.(Fonny Raranta)













