EKOMENTAR Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE (YSK) menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskal sekaligus mengarahkan anggaran pada program yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Gubernur menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Menurut YSK, perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran, tetapi menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika fiskal, melakukan pergeseran alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun sebelumnya, serta menangani kebutuhan mendesak di lapangan.
Ruang Fiskal Disesuaikan
Perubahan APBD 2026 dilakukan antara lain karena adanya finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI, penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), serta perubahan Transfer ke Daerah.
Pemprov Sulut kemudian melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah program yang pelaksanaannya masih lambat pada Semester I 2026 untuk dialihkan ke program yang dianggap lebih prioritas dan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus memenuhi sejumlah kewajiban mengikat, termasuk hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah, serta tindak lanjut temuan BPK RI dan hasil reviu APIP.
Tiga Pilar Prioritas
Meski terjadi penyesuaian ruang fiskal, YSK memastikan arah pembangunan Sulawesi Utara tetap berpedoman pada tema RKPD 2026, yakni “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi.”
Ada tiga pilar utama yang menjadi fokus belanja dalam perubahan APBD tersebut.
Pertama, akselerasi belanja modal, antara lain untuk peningkatan konektivitas jalan dan jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta sarana pendukung sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan dan agrobisnis.
Kedua, penguatan sektor produktif dan strategis, mencakup promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, penguatan ketahanan pangan di sektor pertanian dan perikanan, pemberdayaan UMKM, serta pendanaan berbagai kajian teknis strategis.
Ketiga, program pro-rakyat dan perlindungan sosial, termasuk pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kebutuhan mandatory spending.
Pendapatan Naik Rp63,89 Miliar
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp3,168 triliun bertambah sekitar Rp63,89 miliar, sehingga menjadi Rp3,232 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meningkat sekitar Rp191,02 miliar, dari sebelumnya Rp3,008 triliun menjadi sekitar Rp3,199 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga mengalami perubahan dari Rp50 miliar menjadi sekitar Rp177,13 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar sekitar Rp210,62 miliar.
Gubernur menegaskan seluruh proses penyusunan perubahan APBD dikawal melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk memastikan pengelolaan anggaran berlangsung transparan, efektif dan efisien.
YSK juga membuka ruang bagi DPRD Sulut untuk memberikan masukan dan pandangan dalam pembahasan selanjutnya. Ia berharap Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat disempurnakan menjadi produk hukum daerah yang aspiratif, realistis dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara.(Fonny Raranta)













