EKOMENTAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menyalurkan bantuan keuangan bagi partai politik penerima bantuan Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1.753.068.000 untuk sembilan partai politik berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
Dari sembilan partai penerima, sebanyak delapan partai telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Sementara Partai Golkar belum menandatangani BAST karena masih melengkapi sejumlah dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pengajuan bantuan.
Penandatanganan BAST tersebut berlangsung di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026). Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menginstruksikan jajaran Pemprov Sulut agar proses administrasi dan penyaluran bantuan dapat dipercepat, namun tetap dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Delapan partai yang telah menandatangani BAST yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Perindo.
Sedangkan Partai Golkar masih dalam proses melengkapi dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan serta Surat Keputusan kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara. Pemprov Sulut menyatakan tetap memberikan kesempatan kepada Golkar untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Sulawesi Utara, Johnny Suak, mengatakan percepatan administrasi merupakan bagian dari instruksi Gubernur Yulius Selvanus.
“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib,” ujar Johnny.
Bantuan keuangan tersebut ditetapkan sebesar Rp1.200 untuk setiap suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024. PDI Perjuangan memperoleh alokasi terbesar sebesar Rp722.422.800, disusul Golkar Rp256.550.400 dan Demokrat Rp199.333.200.
Selanjutnya, NasDem memperoleh Rp193.828.800, Gerindra Rp150.116.400, PKB Rp78.934.800, PSI Rp59.340.000, PKS Rp47.136.000, serta Perindo Rp45.405.600.
Johnny menjelaskan, bantuan keuangan partai politik diarahkan untuk mendukung pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan organisasi, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.
Karena bersumber dari anggaran negara, penggunaan dana tersebut harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penandatanganan BAST menjadi salah satu tahapan penting sebelum bantuan disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan delapan partai telah menyelesaikan tahapan BAST, Pemprov Sulut selanjutnya memproses penyaluran bantuan. Sementara untuk Partai Golkar, prosesnya menunggu kelengkapan dokumen administrasi.
Pemprov Sulut menegaskan proses penyaluran tetap mengedepankan tertib administrasi, transparansi, serta pertanggungjawaban dalam penggunaan dana bantuan keuangan partai politik.(Fonny Raranta)













