EKOMENTAR MANADO — Polemik terkait kepemilikan dan alas hak atas sebidang pekarangan di wilayah Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, kembali memanas.
Ketua Aliansi Masyarakat Sulawesi Utara, Stenly Sendow, sebelumnya menyampaikan pernyataan yang mempersoalkan keabsahan alas hak yang dimiliki Eka Dicky Steven Mantik. Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan langsung dari Eka Dicky.
Eka Dicky dengan tegas membantah pernyataan Stenly Sendow. Ia menilai tudingan bahwa alas hak yang dimilikinya tidak benar harus dibuktikan dengan dokumen dan dasar hukum yang jelas.
“Kalau mengatakan alas hak saya tidak benar, tunjukkan dasar dan buktinya. Jangan hanya berbicara tanpa dasar,” tegas Eka Dicky.
Menurut Eka Dicky, persoalan alas hak merupakan masalah hukum yang tidak dapat diputuskan hanya melalui pernyataan seseorang. Keabsahan dokumen, kata dia, harus dilihat berdasarkan dokumen resmi serta kewenangan instansi yang berwenang.
Ia bahkan menyebut pernyataan Stenly Sendow sebagai “asbun” atau asal bunyi, karena menurutnya tidak disertai pembuktian yang dapat menunjukkan bahwa dokumen yang dimilikinya tidak sah.
“Jangan sampai pernyataan seperti itu justru menyesatkan masyarakat. Kalau memang ada bukti bahwa alas hak saya tidak benar, silakan dibuka dan diuji secara hukum,” ujar Eka Dicky.
Sebelumnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan laporan Eka Dicky ke Polda Sulawesi Utara mengenai dugaan masuk pekarangan dan pengrusakan atau penebangan tanaman. Pemberitaan sebelumnya menyebut laporan tersebut telah diterima Polda Sulut dan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Di sisi lain, pihak yang berseberangan dengan Eka Dicky sebelumnya juga mempersoalkan dasar kepemilikan lahan dan menyatakan adanya dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan status lahan tersebut. Karena itu, status dan keabsahan masing-masing dokumen perlu diverifikasi melalui instansi berwenang dan proses hukum.
Eka Dicky menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan dokumen yang dimilikinya.
“Saya siap menunjukkan dokumen dan mempertanggungjawabkannya secara hukum. Kalau ada pihak yang menyatakan alas hak saya tidak benar, silakan buktikan secara hukum, bukan sekadar memberikan pernyataan,” pungkasnya.(Fonny Raranta)













