Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado menindak kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di kawasan Lapangan Sparta Tikala, Kamis (17/9/2026).
Salah satu kendaraan yang ditindak merupakan mobil milik Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Manado, dr Heskie Lintang. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di area yang dilarang untuk parkir.
Penindakan dilakukan dengan cara mengempiskan ban kendaraan. Saat hendak digunakan kembali, dua ban mobil tersebut dalam kondisi kempes sehingga kendaraan tidak dapat langsung digunakan.
Penertiban kendaraan parkir sembarangan tersebut merupakan bagian dari upaya Dishub Kota Manado menegakkan aturan parkir dan menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir dapat dilakukan tanpa melihat latar belakang pemilik kendaraan. Mobil milik pejabat maupun masyarakat umum tetap dapat ditindak apabila kedapatan parkir di lokasi terlarang.(Fonny Raranta)













