EKOMENTAR MANADO — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (21/9/2026). Agenda tersebut membahas sejumlah tahapan penting terkait pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyampaian dan penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulut.
Rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Pemandangan umum fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan legislatif sebelum rancangan anggaran tersebut memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap berbagai pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Tahapan ini menjadi forum resmi untuk memberikan penjelasan pemerintah daerah atas masukan, pertanyaan maupun catatan yang disampaikan pihak legislatif.
Selain membahas rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, agenda paripurna juga mencakup pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan APBD maupun Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenag Sulut, H Ulyas Taha bimas Katolik Dra Joula Makarawung, MM dalam rapat tersebut turut menunjukkan keterlibatan jajaran Kementerian Agama dalam mengikuti dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.Fonny Raranta)













