EKOMENTAR Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Manado kembali menjadi sorotan publik. Dalam sejumlah pemberitaan, muncul satu nama yang disebut-sebut sebagai calon legislatif (cale) yang diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas distribusi solar ilegal ini diduga berlangsung secara terstruktur dan dalam skala besar.
Modus operandi yang digunakan yakni pengumpulan BBM di titik tertentu, kemudian dipindahkan ke gudang penampungan di kawasan Ring Road Minahasa Utara (Minut). Dari lokasi tersebut, solar kembali didistribusikan menggunakan mobil tangki ke berbagai wilayah di Sulawesi Utara.
Praktik ini diduga telah berjalan cukup lama dan terkesan tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait fungsi pengawasan serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus di sektor energi.
Jika terbukti, aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Tak hanya itu, ketentuan serupa juga diperkuat dalam Pasal 55 UU Migas yang menegaskan larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Sementara dalam praktiknya, solar kerap menjadi salah satu jenis BBM yang rentan disalahgunakan karena adanya subsidi dari pemerintah.
Selain merugikan negara dari sisi keuangan, praktik ilegal ini juga berdampak pada terganggunya sistem distribusi energi serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha resmi yang mematuhi regulasi harus bersaing dengan jaringan ilegal yang beroperasi tanpa izin dan biaya kepatuhan.
Desakan masyarakat pun semakin menguat. Warga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan jaringan mafia BBM tersebut.
“Ini bukan kasus kecil. Kalau dibiarkan, akan terus merugikan negara dan masyarakat. Aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu warga.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk nama caleg yang mencuat dalam kasus tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Polda Sulut untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai mafia BBM yang selama ini merugikan banyak pihak. Aparat diminta tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga membongkar aktor-aktor utama di balik jaringan distribusi ilegal tersebut.(TIM)













