EKOMENTAR Upaya membawa keluar Indonesia serbuk emas seberat 5,721 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp14,49 miliar ke Singapura berhasil digagalkan tim gabungan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Dalam operasi tersebut, tiga warga negara asing (WNA) berinisial J.M., Z.W., dan T.K.C. diamankan petugas saat hendak melakukan penerbangan menggunakan Scoot Airlines TR0319 dengan rute Manado–Singapura.
Kasus ini menjadi perhatian karena serbuk emas tersebut diduga disembunyikan dengan modus body strapping, yakni melekatkan atau menyembunyikan barang pada bagian tubuh dan pakaian yang dikenakan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 19 bungkus serbuk emas dengan total berat mencapai 5,721 kilogram. Nilai barang tersebut ditaksir sekitar Rp14,49 miliar.
Ketiga WNA tersebut kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Barang bukti dan ketiga WNA selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Manado guna dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendalami dugaan pelanggaran kepabeanan serta asal-usul serbuk emas tersebut.
Petugas juga masih melakukan pendalaman terhadap modus yang digunakan, termasuk bagaimana serbuk emas tersebut diperoleh dan tujuan sebenarnya dibawa ke Singapura.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang di Bandara Internasional Sam Ratulangi, khususnya terhadap upaya membawa keluar barang bernilai ekonomi tinggi secara tidak sesuai ketentuan.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut masih berlangsung. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.(FORA)













