• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ekomentar.com
Advertisement
  • Home
No Result
View All Result
  • Home
No Result
View All Result
Ekomentar.com
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
Home Ragam

Sekolah Wajib Patuhi Permendikdasmen 8 Tahun 2025, Penyimpangan Dana BOS Akan Diproses Hukum

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2026
in Ragam
0
Sekolah Wajib Patuhi Permendikdasmen 8 Tahun 2025, Penyimpangan Dana BOS Akan Diproses Hukum
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EKOMENTAR Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyatakan sikap tegas bahwa seluruh satuan pendidikan wajib dan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).

Rolly menegaskan, dalam regulasi tersebut telah diatur secara rinci bahwa pengadaan buku teks pendamping hanya dapat dilakukan terhadap buku yang sesuai kurikulum dan telah dinilai serta ditetapkan oleh Kementerian, termasuk buku digital yang tersedia dalam sistem resmi buku.kemdikbud.go.id, serta sumber sah lain yang secara eksplisit diperbolehkan.

“Setiap pembelanjaan buku atau bahan ajar di luar ketentuan juknis adalah bentuk pengabaian aturan. Dana BOS adalah dana negara, bukan ruang uji coba kebijakan sekolah atau kepentingan pihak tertentu,” tegas Rolly.

Ia juga menekankan bahwa penyediaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran yang dibiayai Dana BOS wajib relevan, digunakan secara nyata dalam proses belajar mengajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengadaan yang bersifat formalitas, tidak digunakan, atau tidak memiliki urgensi pembelajaran dinilai berisiko melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

INAKOR menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 merupakan pelanggaran serius, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan anggaran, serta konsekuensi hukum bagi pengelola Dana BOS.

“INAKOR menegaskan, apabila ditemukan adanya pembangkangan, pengadaan fiktif, pengadaan tidak sesuai juknis, atau penggunaan Dana BOS tanpa dasar regulasi yang sah, maka temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rolly.

Ia menegaskan bahwa pernyataan ini bukan ancaman, melainkan peringatan keras dan terbuka agar seluruh kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait tidak mengambil risiko hukum dengan mengabaikan aturan yang telah jelas.

“Tidak ada alasan ketidaktahuan. Aturan sudah ada, platform resmi sudah tersedia, dan juknis sudah jelas. Kepatuhan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

INAKOR mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menjadikan kepatuhan terhadap juknis Dana BOS sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan moral demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak peserta didik.

“Dana pendidikan harus bersih dari praktik menyimpang. Jika aturan dilanggar, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum,” tutup Rolly.(FORA)

 

2,648
Tags: Penyimpangan Dana BOS Akan Diproses HukumSekolah Wajib Patuhi Permendikdasmen 8 Tahun 2025
Previous Post

RSUP Ratatotok Buyat Hadirkan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan Dokter Spesialis Jantung Pembuluh Darah

Next Post

AKPERSI GORONTALO GELAR AKSI DAMAI, TUNTUT PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN HAK PENAMBANG POHUWATO.

Redaksi

Redaksi

Next Post
AKPERSI GORONTALO GELAR AKSI DAMAI, TUNTUT PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN HAK PENAMBANG POHUWATO.

AKPERSI GORONTALO GELAR AKSI DAMAI, TUNTUT PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN HAK PENAMBANG POHUWATO.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Desember 27, 2025
Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Desember 15, 2025
Polres Manado Tindaklanjuti Dugaan korupsi Dana Bos SMK Negeri Manado

Polres Manado Tindaklanjuti Dugaan korupsi Dana Bos SMK Negeri Manado

Oktober 25, 2025
Adu Mulut di SPBU Mega Mall, Pengawasan Disorot

Adu Mulut di SPBU Mega Mall, Pengawasan Disorot

April 22, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

April 23, 2026
Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

April 23, 2026
FIPP UNIMA Hadirkan Penguji Eksternal dari Unila, Perkuat Kualitas Akademik

FIPP UNIMA Hadirkan Penguji Eksternal dari Unila, Perkuat Kualitas Akademik

April 23, 2026
Kejati Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

Kejati Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

April 23, 2026

Recent News

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

April 23, 2026
Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

April 23, 2026
FIPP UNIMA Hadirkan Penguji Eksternal dari Unila, Perkuat Kualitas Akademik

FIPP UNIMA Hadirkan Penguji Eksternal dari Unila, Perkuat Kualitas Akademik

April 23, 2026
Kejati Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

Kejati Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

April 23, 2026
Ekomentar.com

eKomentar.com adalah portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berimbang seputar politik, ekonomi, hukum, sosial, dan gaya hidup di Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

April 23, 2026
Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

April 23, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb