EKOMENTAR Pengusaha sekaligus mantan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, mengambil langkah hukum dengan melaporkan tiga oknum calon hukum tua ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya ke Polresta Manado pada Kamis (23/4/2026). Ketiga terlapor diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan memicu keresahan masyarakat terkait kepemilikan lahan di kawasan Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Kecamatan Mandolang.
Kuasa hukum Wenny menjelaskan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan milik kliennya merupakan kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin, hingga dikaitkan dengan dugaan pencemaran sumber air akibat rencana pembangunan fasilitas paralayang. Hal ini dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.
“Klien kami sangat dirugikan karena informasi tersebut tidak benar,” tegas kuasa hukum Wenny dalam keterangannya.
Wenny Lumentut sendiri menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 55 hektare tersebut merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah hukum ditempuh sebagai upaya meluruskan informasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif di tengah polemik yang berkembang
Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut. Langkah yang diambil Wenny dinilai sebagai bentuk ketegasan dalam menghadapi dugaan fitnah sekaligus menjaga stabilitas di tengah masyarakat(.FORA)













