EKOMENTAR Sengketa jual beli dan rencana pemotongan kapal LCT yang mangkrak di pesisir Pantai Bulo kembali mencuat ke publik. LSM GMPM dan pihak yang dikenal sebagai Ko Acun menyampaikan pernyataan resmi secara terpisah, sekaligus mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Ko Acun menyatakan dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta atau sekitar 30 persen dari nilai kesepakatan Rp1,5 miliar sebagai uang muka (DP) pembelian kapal LCT. Pembayaran tersebut, menurutnya, dibuktikan dengan kwitansi dan tanda tangan pihak yang disebut sebagai Ko Senga.
“Saya sudah menyerahkan Rp500 juta sebagai DP. Artinya secara moral dan hukum harus ada tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kapal tersebut telah mangkrak selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. Setelah mengetahui kondisi tersebut, ia melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait hingga tercapai kesepakatan jual beli. Ko Acun juga mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, aparat kepolisian, serta instansi terkait guna membahas rencana pemotongan kapal.
Namun di tengah proses negosiasi kompensasi dengan warga setempat, kapal tersebut justru dipotong oleh pihak lain bernama Ronald. Atas peristiwa itu, Ko Acun menduga adanya tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480.
Pasal 480 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, Ko Acun juga menyinggung dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
“Kalau seseorang sudah menerima uang ratusan juta rupiah lalu objeknya dialihkan atau dikerjakan pihak lain, ini harus diuji secara hukum,” ujarnya.
Ia meminta agar Polda Sulut memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang melakukan pemotongan kapal tanpa koordinasi dengan dirinya sebagai pihak yang telah lebih dahulu melakukan kesepakatan.
Pernyataan LSM GMPM
Sementara itu, LSM GMPM membantah tudingan yang beredar di media sosial melalui unggahan Gregolius Gallang yang menyebut lembaga tersebut sebagai makelar Ko Acun.
Perwakilan LSM GMPM menegaskan pihaknya tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli kapal LCT, bahkan sebelumnya tidak mengenal Ko Acun. Keterlibatan mereka disebut murni sebatas memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat atas permintaan Bhabinkamtibmas setempat.
Menurut kronologi yang disampaikan, Ko Acun awalnya menghubungi Hukum Tua Tateli Weru serta pihak Kepolisian Sektor Pineleng untuk meminta fasilitasi sosialisasi kepada masyarakat pesisir Pantai Bulo.
Pada pertemuan awal, kehadiran warga dinilai belum representatif. Atas arahan Bhabinkamtibmas, kegiatan diminta dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat yang lebih luas. LSM GMPM kemudian diminta membantu memfasilitasi forum agar berjalan transparan.
Pertemuan pertama digelar di Tateli dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD, unsur pemerintah desa, serta BUMDes. Sosialisasi kedua dilaksanakan pada 24 Mei 2025 di pesisir Pantai Bulo dan dihadiri sekitar 50 warga.
Dalam forum tersebut dibahas rencana pemotongan kapal yang disebut telah dikoordinasikan dengan aparat setempat. Namun pekerjaan belum dilaksanakan karena masih dalam tahap negosiasi kompensasi dengan warga. Beberapa warga disebut meminta kompensasi hingga Rp150 juta per orang, yang menurut Ko Acun dinilai tidak sebanding dengan dampak kerugian.
LSM GMPM menegaskan tidak pernah menerima uang, tidak terlibat dalam kesepakatan jual beli, dan tidak mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami hanya memfasilitasi dialog agar terbuka dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Tuduhan sebagai makelar adalah tidak benar dan merugikan nama baik lembaga,” tegas perwakilan LSM GMPM.
Desakan Penegakan Hukum
Baik Ko Acun maupun LSM GMPM meminta agar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini.
Ko Acun menekankan agar aparat menelusuri alur pembayaran Rp500 juta serta proses pemotongan kapal oleh pihak ketiga. Sementara LSM GMPM berharap klarifikasi hukum dapat menghentikan opini liar di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat nilai transaksi mencapai miliaran rupiah serta adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penguasaan dan pemotongan kapal yang masih dalam status sengketa.(FORA)













