EKOMENTAR Pembangunan objek Wisata Sport Paralayang berkelas dunia di Desa Agotey Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa,jadi berita “terlaris” Sulawesi Utara di penghujung April 2026. Jadi trending, karena para penentang lantang mengkonfirmasi sejumlah tudingan pelanggaran sebagai dalih penolakan. Antara lain, lokasi diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Disebutkan, pohon-pohon dirambah berakibat mata air di Wanua Koha Raya tercemar. Pada akhirnya pengusaha Wenny Lumentut, SE angkat suara. “Lokasi ini bukan hutan lindung. Ini perkebunan milik pribadi yang sudah 25 tahun bersertifikat,” ungkap WL via whastapp pada wartawan Untuk menegaskan keabsahannya,
WL menunjukkan Dokumen sah seperti sertifikat, bahkan ada titik koordinat dari BPN. Kaitan komplain kubu penentang soal pencemaran mata air bersih, WL menyodor fakta, bahwa area Wisata Paralayang di puncak Agotey justru ada dikemiringan menjauh dari arah lembah pemukiman Desa Koha Raya.
“Kontur tanahnya miring ke Desa Agotey, arah Lemoh. Air yang dipakai oleh Koha dari sungai Tateli. Lokasi saya Agotey, jauh dari sungai Tateli yang harus lewat beberapa bukit. Jadi, miring ke-Agotey-Lemoh,” jelas WL. Hal itu dibenarkan oleh sejumlah warga Agotey yang dihubungi wartawan.
“Kalau air dari lokasi pembangunan Paralayang ndak mungkin ke Koha, karena tapisah dengan dua bukit. Asal jo dorang itu,” kata Yok M. “Dari dulu itu perkebunan rakyat. Bukang hutan lindung,” ucap Buang. Soal rencana pengembangan lahan yang mencapai 55 hektar, justru bakal memberi dampak signifikan bagi masyarakat sekitar. “Hanya 5 hektar yang akan jadi lokasi wisata Paralayang. Dan 50 hektar akan ditanami Durian, Kopi dan Cengkih. Tidak akan merusak lingkungan, tapi akan mendorong akonomi kerakyatan,” tutup WL.
Diketahui, kelompok yang mengaku mewakili 4 Desa di Wanua Koha menggelar aksi penolakan pembangunan Area Wisata Paralayang yang viral di medya Sosial pekan ini. Bahkan, untuk memastikan kisruh ini, Kapolda Sulut IrjenPol Royke Langi berkesempatan mendatangi lokasi tersebut. Kendati demikian, walaupun tak bersalah, pihak pengembang masih menghentikan sementara pembangunan, sampai selesainya agenda politik Pemilihan Kumtua (Pilhut) serentak Minahasa pada Mei 2026. (FORA)













