EKOMENTAR Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan dari lima fraksi di DPRD Sulut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar pada Senin (14/9/2026), dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 sekaligus pemandangan umum fraksi.
Lima fraksi yang menyatakan menerima dan menyepakati Ranperda tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem dan Gerindra. Kelima fraksi menyatakan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam penjelasannya mengatakan, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan daerah selama tahun berjalan.
Yulius menegaskan, pengelolaan APBD harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta mengacu pada RKPD, KUA dan PPAS. Pelaksanaannya juga harus berpedoman pada prinsip tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
Dalam penyusunan perubahan APBD tersebut, Pemprov Sulut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur juga menekankan bahwa APBD tidak hanya berkaitan dengan angka pendapatan dan belanja, tetapi menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran, menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung pelaksanaan program pembangunan.
Setelah mendapatkan persetujuan dalam pemandangan umum fraksi, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan antara DPRD Sulut dan pemerintah provinsi.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat memastikan setiap perubahan alokasi anggaran tetap sesuai kemampuan fiskal daerah serta diarahkan pada program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Utara.(Fonny Raranta)













