EKOMENTAR Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan korupsi dengan menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan evaluasi dan pembenahan tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, saat menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Sosialisasi Antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, yang digelar di SMP Negeri 1 Tondano, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Minahasa tersebut turut dihadiri Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wulur, SE, MAP, Anggota DPRD Minahasa Leonny Mongi, Kepala Inspektorat Minahasa Dr. Vicky Ch. Tanor, S.Pi., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Drs. Arthur N. Palilingan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ricky Laloan, SH, serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Lynda menegaskan bahwa hasil SPI KPK tidak semestinya hanya dipandang sebagai angka atau penilaian. Menurutnya, hasil tersebut harus menjadi bahan untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi sekaligus memperbaiki kelemahan dalam sistem pemerintahan dan integritas aparatur.
“Kita harus mengakui secara jujur kelemahan yang masih ada, baik dalam aspek sistem tata kelola, transparansi, pelayanan publik maupun faktor integritas individu aparatur sipil negara,” ujar Lynda.
Ia juga menyambut kehadiran Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara sebagai mitra strategis Pemkab Minahasa dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui edukasi, pendampingan, asistensi dan penyuluhan.
Lynda meminta seluruh jajaran Pemkab Minahasa, termasuk para kepala sekolah, mempelajari rekomendasi hasil SPI dan menjadikannya sebagai peta jalan perbaikan. Perhatian khusus, kata dia, perlu diberikan terhadap sektor pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen sumber daya manusia.
“Kiranya seluruh jajaran pemerintah daerah dan para kepala sekolah dapat mempelajari rekomendasi hasil SPI serta menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi,” tegasnya.
Menurut Lynda, kerja sama antikorupsi yang telah disepakati tidak boleh berhenti sebatas kegiatan seremonial. Implementasinya harus diwujudkan melalui program yang berkelanjutan hingga menjangkau desa dan kelurahan.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan sistem pemerintahan harus berjalan beriringan dengan pembangunan integritas aparatur. Kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab, menurutnya, harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Korupsi tidak akan bisa diberantas hanya dengan sistem yang canggih jika tidak dibarengi dengan integritas manusianya,” tegas Lynda.
Di akhir sambutannya, Sekda Minahasa mengajak seluruh ASN menjaga kepercayaan masyarakat dengan menolak segala bentuk gratifikasi, suap maupun pungutan liar.
“Kepercayaan publik adalah aset terbesar kita. Mari kita jaga kepercayaan itu dengan menolak segala bentuk gratifikasi, suap maupun pungutan liar,” tandasnya.
Pemkab Minahasa berharap kolaborasi bersama Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan berintegritas.(Fonny Raranta)













