EKOMENTAR MANADO – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan seorang warga berinisial Astrid Yuliana Vanda Hidupan ke Polresta Manado pada 16 September 2026, masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/2048/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Pelapor menyampaikan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, kejadian bermula ketika korban berada di sekitar lokasi bersama seorang teman. Terlapor disebut datang menghampiri korban dan kemudian terjadi tindakan yang membuat korban merasa sakit pada bagian belakang kepala.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.
Tahap penyelidikan diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebelum perkara ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Polresta Manado dalam sejumlah penanganan perkara juga menyatakan proses penyelidikan dilakukan dengan mendalami keterangan saksi, alat bukti dan peran masing-masing pihak.(FER)













