• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ekomentar.com
Advertisement
  • Home
No Result
View All Result
  • Home
No Result
View All Result
Ekomentar.com
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
Home Daerah

Persidangan Kasus Penyerobotan Lahan Kebun Tumpengan Memanas, Fakta Baru Soal Prosedur BPN

Redaksi by Redaksi
November 25, 2025
in Daerah, Ekonomi, Hukum, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Ragam, TNI || POLRI
0
Persidangan Kasus Penyerobotan Lahan Kebun Tumpengan Memanas, Fakta Baru Soal Prosedur BPN
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EKOMENTAR.COM Persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025). Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan cacat administrasi dan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah.

Empat terdakwa, termasuk Arie Giroth Cs yang dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengikuti jalannya persidangan dengan cermat. Laporan perkara ini sebelumnya dilayangkan PT Buana Propertindo Utama yang diwakili Jimmy Wijaya.

Dua pegawai BPN Minahasa, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha, menjadi pusat perhatian. Dalam kesaksiannya, mereka mengungkap bahwa saat diminta penyidik memeriksa bidang tanah milik tiga terdakwa serta satu bidang atas nama Jeffey Masinambow, pihaknya hanya melakukan plotting berdasarkan titik GPS—tanpa pengukuran fisik di lapangan.

“Kami hanya plotting saja. Soal luas, kami tidak tahu,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

“Kalau tanah di wilayah Pemerintah A tetapi sertifikat keluar dari Pemerintah B, itu tidak bisa. Kalau sampai terbit, berarti ada kelalaian,” tegas saksi dari BPN.Kesaksian Plt Kuntua Desa Sea Dinilai Janggal

Plt Hukum Tua Desa Sea, Johana Metrix Tamuntuan, memberi keterangan yang memicu tanda tanya besar. Ia menyebut bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Jimmy Widjaja diterima desa sejak 2023.

Namun ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan pembayaran PBB oleh Ari dan Jemmy Giroth yang disebut sudah dilakukan sejak 2008 dan 2017Tamuntuan mengaku lupa.

Pernyataan itu langsung disindir kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw SH, MH, CMC.

“Masyarakat ibu bayar pajak sejak 2008 dan 2017, tapi ibu lupa?”

Mantan Kumtua Ungkap Penolakan dan Dugaan Imbalan

Kesaksian paling tajam datang dari mantan Hukum Tua Desa Sea, John Pontororing. Ia memastikan bahwa selama masa jabatannya (1990–1995), tidak ada proses pengukuran tanah untuk area yang kini disengketakan.

Pontororing juga mengungkap pernah menolak permohonan konversi hak milik dari Mumu Cs, Donie, Yan, dan Mintje, meski mereka menawarkan imbalan Rp20 juta—nilai besar setara harga mikrolet pada masa itu. Ia menolak karena lahan tersebut merupakan tanah eks HGU yang ditempati warga Desa Sea sejak 1960.

Yang mengejutkan, menurut kuasa hukum terdakwa, setelah ditolak di Desa Sea, permohonan tersebut justru dibawa ke Desa Malalayang Dua dan ditandatangani Kumtua setempat, Salenusa—hal yang dinilai janggal secara hukum.

“Pada tahun 1990, apalagi ketika sertifikat terbit tahun 1995, Malalayang sudah bukan bagian Kabupaten Minahasa. Sudah masuk wilayah Kotamadya Manado sesuai PP No. 22/1988,” jelas Noch.

Ia menambahkan bahwa cara ini bertentangan dengan Keppres No. 32/1979 yang mengatur bahwa prioritas hak atas tanah eks HGU diberikan kepada masyarakat yang menempati.

Majelis hakim yang dipimpin Erwin Marentek SH dengan anggota Bernadus Papendang SH dan Aminudin Dunggio SH menutup persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti selanjutnya.

Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi tahap paling krusial untuk menilai keabsahan sertifikat HGB 3320, HGB 3036, dan HGB 3027 yang menurut tim kuasa hukum terdakwa diduga memiliki cacat fundamental.(FORA)

305
Tags: Fakta Baru Soal Prosedur BPNPersidangan Kasus Penyerobotan Lahan Kebun Tumpengan Memanas
Previous Post

terus meningkatkan integritas dalam kinerja sehari-hari.

Next Post

Ketua LSM KIBAR Minta APH Lidik Pembangunan SMK Negeri 1 Ratahan, Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ketua LSM KIBAR Minta APH Lidik Pembangunan SMK Negeri 1 Ratahan, Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

Ketua LSM KIBAR Minta APH Lidik Pembangunan SMK Negeri 1 Ratahan, Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Desember 27, 2025
Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Desember 15, 2025
Polres Manado Tindaklanjuti Dugaan korupsi Dana Bos SMK Negeri Manado

Polres Manado Tindaklanjuti Dugaan korupsi Dana Bos SMK Negeri Manado

Oktober 25, 2025
LSM Kibar Nusantara Merdeka Soroti Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, SitaroTagulandang,

LSM Kibar Nusantara Merdeka Soroti Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, SitaroTagulandang,

Desember 13, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

April 17, 2026
Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

April 17, 2026
Membludak Ratusan Masyarakat Menghadiri Hut Refay Joppy Sasuwuk Salah Satu Kandidat Hukum Tua Desa Sea

Membludak Ratusan Masyarakat Menghadiri Hut Refay Joppy Sasuwuk Salah Satu Kandidat Hukum Tua Desa Sea

April 16, 2026
Waspada Akun Bodong, Pemkab Minahasa Tegaskan Video Viral Hoaks

Waspada Akun Bodong, Pemkab Minahasa Tegaskan Video Viral Hoaks

April 16, 2026

Recent News

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

April 17, 2026
Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

April 17, 2026
Membludak Ratusan Masyarakat Menghadiri Hut Refay Joppy Sasuwuk Salah Satu Kandidat Hukum Tua Desa Sea

Membludak Ratusan Masyarakat Menghadiri Hut Refay Joppy Sasuwuk Salah Satu Kandidat Hukum Tua Desa Sea

April 16, 2026
Waspada Akun Bodong, Pemkab Minahasa Tegaskan Video Viral Hoaks

Waspada Akun Bodong, Pemkab Minahasa Tegaskan Video Viral Hoaks

April 16, 2026
Ekomentar.com

eKomentar.com adalah portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berimbang seputar politik, ekonomi, hukum, sosial, dan gaya hidup di Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

April 17, 2026
Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

April 17, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb