EKOMENTAR Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP), berakhir di Kabupaten Mimika, Papua.
Vonnie yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2024, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Maria Walanda Maramis.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan VAP diamankan di Mimika pada Jumat, 28 Agustus 2026. Sebelumnya, keberadaan VAP terlacak berada di Jakarta sebelum kemudian bergerak ke Papua.
“Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana lalu kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini,” ujar Eri.
Setelah diamankan, VAP kemudian dibawa ke Sulawesi Utara dan tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.
Diduga Rugikan Negara Rp19,8 Miliar
Kasus yang menjerat VAP berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan dan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan VAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp19,8 miliar.
Kejati Sulut menduga lahan sekitar dua hektare yang dibeli menggunakan anggaran negara tersebut merupakan milik VAP sendiri.
Menurut penyidik, proses pembayaran dilakukan dengan menggunakan sekretaris pribadi VAP yang seolah-olah bertindak sebagai pemilik lahan. Seluruh hasil pembayaran lahan tersebut kemudian disebut diterima VAP dengan nilai sekitar Rp19,8 miliar.
Selain itu, Kejati Sulut menyebut lahan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis karena lokasinya tidak terintegrasi dengan kawasan rumah sakit.
Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Sulut telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan, masing-masing pada 14 Agustus, 23 Agustus dan 3 September 2024.
Namun, VAP disebut tidak memenuhi panggilan tersebut. Kejati Sulut kemudian menetapkannya sebagai DPO pada 12 September 2024.
Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, keberadaan VAP akhirnya terlacak di Papua dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulut.
Kini Ditahan
Usai dibawa ke Manado, VAP langsung menjalani proses hukum. Kejati Sulut menyatakan VAP telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, VAP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor sebagai dakwaan subsider. Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup sesuai pasal yang disangkakan.
Kejati Sulut juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah diproses dan divonis hingga tingkat kasasi.
Penangkapan VAP menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang telah bergulir selama beberapa tahun.(FORA)













