EKOMENTAR Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) memberikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Stevanus Komaling (YSK), yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pengembangan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E. Damopolii, menyusul pertemuan resmi Gubernur YSK dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda yang dibahas yakni percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kemudahan akses masyarakat terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Chandra, pembahasan mengenai WPR dan IPR menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan.
“Pertemuan resmi bersama Menteri ESDM untuk membahas percepatan penetapan WPR serta kemudahan akses masyarakat terhadap IPR adalah langkah konkret yang wajib didukung dan disupport,” ujar Chandra, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, keberadaan WPR serta mekanisme perizinan yang jelas dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek legalitas, Chandra menilai kegiatan pertambangan rakyat juga perlu memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
“KANNI memberikan apresiasi tak terhingga kepada Gubernur Yulius Stevanus Komaling karena telah memperjuangkan tambang rakyat di Sulawesi Utara,” katanya.
Sebelumnya, persoalan WPR dan legalitas pertambangan rakyat juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam komunikasi dengan pemerintah pusat. Dalam pertemuan terbaru tersebut, Pemprov Sulut disebut mendorong percepatan proses penetapan WPR serta kejelasan mekanisme bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh IPR.
KANNI berharap pembahasan mengenai WPR dan IPR dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Di sisi lain, pengembangan pertambangan rakyat diharapkan tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat dan pekerja, serta penerapan tata kelola pertambangan yang baik.
Bagi masyarakat penambang, kepastian wilayah dan legalitas menjadi bagian penting dalam menciptakan aktivitas pertambangan yang lebih tertib sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat Sulawesi Utara.+Fonny Raranta)












