• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ekomentar.com
Advertisement
  • Home
No Result
View All Result
  • Home
No Result
View All Result
Ekomentar.com
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
Home Advertorial

Sidang Lapangan dan Sidang Lanjutan Perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd: Temuan Baru dan Keterangan Saksi Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di Desa Sea

Redaksi by Redaksi
November 14, 2025
in Advertorial, Daerah, Ekonomi, Hukum, Internasional, Nasional, Olahraga, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Ragam, Science, TNI || POLRI
0
Sidang Lapangan dan Sidang Lanjutan Perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd: Temuan Baru dan Keterangan Saksi Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di Desa Sea
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EKOMENTAR.COM  Sengketa tanah yang tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memasuki babak penting melalui dua rangkaian persidangan: sidang lapangan di Desa Sea dan sidang lanjutan di ruang sidang utama PTUN Manado. Kedua agenda ini menghadirkan temuan baru serta keterangan saksi yang dinilai krusial untuk pembuktian perkara dengan nomor 19/G/2025/PTUN.Mnd atas gugatan Evie Karauan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.

Sidang Lapangan di Desa Sea: Majelis Hakim Temukan Sejumlah Fakta Baru

Pada Jumat (14/11/2025), Majelis Hakim PTUTN Manado yang dipimpin Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., menggelar sidang lapangan di Desa Sea untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dengan berbagai dokumen yang diajukan para pihak. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menelusuri batas lahan, memeriksa jenis tanaman yang tumbuh, hingga meminta keterangan warga setempat terkait riwayat penguasaan tanah.

Kuasa hukum  Noch Sambouw, menegaskan bahwa tanah tersebut telah digarap keluarga penggarap selama lebih dari 60 tahun tanpa pernah muncul klaim dari pihak lain.

“Sejak 1960 tidak pernah ada gugatan. Tiba-tiba muncul sertifikat baru, tentu ini menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Noch juga mengungkap kejanggalan pada proses konversi tanah yang diajukan pihak Mumu Cs pada 1995. Meski ditolak oleh Hukum Tua Desa Sea, permohonan tersebut justru diproses di Desa Malalayang Dua hingga menghasilkan SHM 66, 67, dan 68, salah satunya menjadi objek gugatan saat ini.

Di sisi lain, ahli waris keluarga Van Essen, Michael Utara Vanessen, mempertanyakan dasar klaim bahwa tanah tersebut berasal dari objek Erfpacht No. 38 atas nama Sofia Van Essen.

“Jika disebut dialihkan tahun 1953, padahal beliau wafat pada 1938, tentu perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” terang Michael.

Noch menambahkan bahwa pihak pengklaim pernah menggugat perkara serupa pada 1999, namun saat itu gugatan mereka ditolak. Meski begitu, sertifikat tetap dialihkan kepada pihak lain, yang menurutnya perlu ditelusuri secara administratif.

Temuan-temuan ini menjadi dasar penting bagi majelis hakim untuk menilai secara objektif sejarah penguasaan tanah serta proses terbitnya dokumen hak atas tanah.

Sidang Lanjutan di PTUN Manado: Empat Saksi Fakta Perkuat Gugatan Penggugat

Di hari berbeda, sidang lanjutan perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd kembali digelar di PTUN Manado melalui agenda pemeriksaan empat saksi fakta penggugat: Ishak Djawaria, Johan Pontororing, Jantje Hermanus Tangkulumat, dan Bert William Wati. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., dengan hakim anggota Muh. Ridhal Rinaldy, S.H., dan Fitrayanti Arshad Putri, S.H. serta Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.

1. Ishak Djawaria: Objek Sengketa Selalu Dikelola Keluarga Penggugat

Ishak menegaskan bahwa sejak 2004 hingga saat ini, ia tidak pernah melihat pihak lain mengelola tanah tersebut.

“Tanah itu dikelola keluarga Ibu Evie. Tidak pernah saya lihat Mumu Cs atau Jimmy Wijaya mengelola lahan itu.”

Ia bahkan pernah melihat langsung dokumen kepemilikan tanah milik penggugat.

2. Johan Pontororing: Mantan Hukum Tua Sea Ungkap Penolakan Konversi Tanah

Johan menyatakan bahwa ia menolak permohonan konversi tanah oleh Donny Mumu sekitar tahun 1990, bahkan setelah ditawari uang Rp20 juta.

“Ada surat edaran Gubernur J.J. Rantung bahwa tanah tersebut sebagian untuk masyarakat penggarap dan sebagian untuk argo wisata.”

Karena ditolak, Mumu Cs memproses konversi di Desa Malalayang Dua melalui Hukum Tua Salenusa, yang kemudian memicu pemanggilan dari gubernur.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat, tidak pernah ada pengukuran oleh BPN Minahasa di objek sengketa.

3. Jantje Hermanus Tangkulumat: Pemilik Warisan yang Menjual Tanah kepada Penggugat

Jantje menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga sejak 1960-an.

“Sampai saya menjualnya pada 2002, tidak pernah ada orang datang mengklaim tanah itu.”

4. Bert William Wati: Pembawa Surat Edaran Gubernur

Wati mengungkap bahwa tanah eks HGU Vanhessen berdasarkan surat edaran Gubernur memang diperuntukkan bagi masyarakat penggarap.

“Saya sendiri yang membawa surat itu dari kantor Gubernur. Difotokopi dan dibagikan kepada masyarakat.”

Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, menyatakan bahwa hampir seluruh keterangan saksi sesuai dengan materi gugatan.

“Sekitar 80 persen dalil pokok gugatan telah terbukti secara faktual.”

Noch menyoroti cacat administrasi dalam terbitnya SHM Nomor 68, termasuk proses penurunan hak dari SHGB ke SHM saat tanah masih dalam status sengketa dan tanpa adanya pengukuran resmi BPN di Desa Sea.

Ia juga menyinggung dugaan pemalsuan data ekonomi dalam berkas permohonan tanah, di mana pengaju disebut sebagai warga berpenghasilan rendah, padahal merupakan pemilik PT Mumber.

“Jika data permohonan terbukti palsu, maka sertifikat yang terbit batal demi hukum.”

Rangkaian sidang lapangan dan pemeriksaan saksi dianggap krusial untuk memperjelas sejarah tanah serta menilai legalitas penerbitan sertifikat yang disengketakan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda melengkapi sisa pembuktian dari pihak penggugat sebelum majelis hakim memasuki agenda pemeriksaan lanjutan.(FORA)

391
Tags: Sidang Lapangan dan Sidang Lanjutan Perkara 19/G/2025/PTUN.Mnd: Temuan Baru dan Keterangan Saksi Perkuat Gugatan Sengketa Tanah di Desa Sea
Previous Post

Dua Anak Perempuan Ditemukan Meninggal Tenggelam di Candi Pantai Bitung, Polisi Lakukan Olah TKP

Next Post

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah, Bitung: Polisi Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

Redaksi

Redaksi

Next Post
Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah, Bitung: Polisi Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah, Bitung: Polisi Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tawuran Pelajar SMKN di Manado Pecah di Lapangan Sparta Tikala, Dua Siswa Diamankan

Tawuran Pelajar SMKN di Manado Pecah di Lapangan Sparta Tikala, Dua Siswa Diamankan

September 16, 2026
Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Desember 27, 2025
Dituding Minta 30 Juta Terkait Berita SPBU Tateli, Wartawan FS Angkat Bicara: Itu Upaya Jebakan

Dituding Minta 30 Juta Terkait Berita SPBU Tateli, Wartawan FS Angkat Bicara: Itu Upaya Jebakan

Juli 14, 2026
Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Desember 15, 2025
LSM Kibar Nusantara Merdeka Desak Direktorat Jenderal SDA Periksa Proyek Pengaman Pantai Amurang Diduga Tak Sesuai Bestek

LSM Kibar Nusantara Merdeka Desak Direktorat Jenderal SDA Periksa Proyek Pengaman Pantai Amurang Diduga Tak Sesuai Bestek

0
Warga Keluhkan Jalan Gelap di Desa Tonswer, Minta Pemerintah Turun Tangan

Warga Keluhkan Jalan Gelap di Desa Tonswer, Minta Pemerintah Turun Tangan

0
Wakil Bupati Minahasa Audiensi ke Kementerian Kebudayaan RI Bahas Dukungan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Wakil Bupati Minahasa Audiensi ke Kementerian Kebudayaan RI Bahas Dukungan Pemajuan Kebudayaan Daerah

0
PDAM Manado Klarifikasi Dugaan Permainan Meteran: “Masalah Sudah Kami Tindaklanjuti, Tapi Pelanggan Menolak Diperbaiki 

PDAM Manado Klarifikasi Dugaan Permainan Meteran: “Masalah Sudah Kami Tindaklanjuti, Tapi Pelanggan Menolak Diperbaiki 

0
Polda Sulut Rilis Hasil Operasi Patuh Klabat 2026 Selama Sepekan: Kedepankan Edukasi dan Tindakan Preventif

Polda Sulut Rilis Hasil Operasi Patuh Klabat 2026 Selama Sepekan: Kedepankan Edukasi dan Tindakan Preventif

November 3, 2026
Kejati Sulut Tahan Mantan Camat Ratatotok, Diduga Terima Toyota Rush dan Uang Rp30 Juta dalam Kasus PT HWR

Kejati Sulut Tahan Mantan Camat Ratatotok, Diduga Terima Toyota Rush dan Uang Rp30 Juta dalam Kasus PT HWR

November 2, 2026

Atención al cliente en las reseñas de casinos

November 2, 2026
AMTB Jadi Wadah Persatuan, Jurnalis, Aktivis dan Mahasiswa Bersatu Rawat Toleransi

AMTB Jadi Wadah Persatuan, Jurnalis, Aktivis dan Mahasiswa Bersatu Rawat Toleransi

Oktober 31, 2026

Recent News

Polda Sulut Rilis Hasil Operasi Patuh Klabat 2026 Selama Sepekan: Kedepankan Edukasi dan Tindakan Preventif

Polda Sulut Rilis Hasil Operasi Patuh Klabat 2026 Selama Sepekan: Kedepankan Edukasi dan Tindakan Preventif

November 3, 2026
Kejati Sulut Tahan Mantan Camat Ratatotok, Diduga Terima Toyota Rush dan Uang Rp30 Juta dalam Kasus PT HWR

Kejati Sulut Tahan Mantan Camat Ratatotok, Diduga Terima Toyota Rush dan Uang Rp30 Juta dalam Kasus PT HWR

November 2, 2026

Atención al cliente en las reseñas de casinos

November 2, 2026
AMTB Jadi Wadah Persatuan, Jurnalis, Aktivis dan Mahasiswa Bersatu Rawat Toleransi

AMTB Jadi Wadah Persatuan, Jurnalis, Aktivis dan Mahasiswa Bersatu Rawat Toleransi

Oktober 31, 2026
Ekomentar.com

eKomentar.com adalah portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berimbang seputar politik, ekonomi, hukum, sosial, dan gaya hidup di Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized
  • wawada2

Recent News

Polda Sulut Rilis Hasil Operasi Patuh Klabat 2026 Selama Sepekan: Kedepankan Edukasi dan Tindakan Preventif

Polda Sulut Rilis Hasil Operasi Patuh Klabat 2026 Selama Sepekan: Kedepankan Edukasi dan Tindakan Preventif

November 3, 2026
Kejati Sulut Tahan Mantan Camat Ratatotok, Diduga Terima Toyota Rush dan Uang Rp30 Juta dalam Kasus PT HWR

Kejati Sulut Tahan Mantan Camat Ratatotok, Diduga Terima Toyota Rush dan Uang Rp30 Juta dalam Kasus PT HWR

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

test
Przy ocenie platform pod kątem hasła najlepsze kasyna online warto uwzględnić ważność licencji, przejrzystość regulaminu, ochronę danych oraz różnorodność dostępnych gier. Istotne są także bezpieczne metody płatności, jasne zasady bonusów, sprawna obsługa klienta i narzędzia umożliwiające odpowiedzialne zarządzanie grą.
Een online casino live chat biedt doorgaans directe hulp bij vragen over registratie, accountinstellingen, betaalmethoden en spelvoorwaarden. Bij specifieke vragen kunnen medewerkers verwijzen naar alles wat je moet weten over casino no cruks voor uitleg over relevante procedures, controles en beschikbare opties.