EKOMENTAR.COM Keluarga seorang pasien bernama Helena Meske Ummy melaporkan dugaan malpraktik medis yang diduga terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Manado ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut.
Pelapor atas nama Lienders Pieter Sampelan menyampaikan laporan pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 18.07 WITA. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban menjalani perawatan medis sejak 30 Maret 2024 akibat penyakit diabetes.
Menurut keterangan pelapor, selama menjalani perawatan, korban diduga mengalami penanganan medis yang tidak sesuai prosedur, termasuk pemasangan selang yang diklaim sebagai tindakan penyembuhan tanpa penjelasan yang memadai kepada pasien maupun keluarga. Kondisi korban disebut semakin memburuk hingga mengalami penurunan kesadaran.
Puncaknya, pada 1 April 2024 sekitar pukul 20.50 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga menduga kematian korban berkaitan langsung dengan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Atas kejadian ini, keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum dalam penanganan medis yang diberikan(.FORA)













