• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ekomentar.com
Advertisement
  • Home
No Result
View All Result
  • Home
No Result
View All Result
Ekomentar.com
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
Home Ragam

Fransiskus klarifikasi polemik Tambang, kewenangan kini di pemerintah pusat

Fransiskus klarifikasi polemik Tambang kewenangan kini di pemerintah pusat

Redaksi by Redaksi
April 20, 2026
in Ragam
0
Fransiskus klarifikasi polemik Tambang, kewenangan kini di pemerintah pusat
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EKOMENTAR Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Drs. Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya saat ini bukanlah kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah daerah. Pernyataan itu ia sampaikan di tengah sorotan publik terkait maraknya kegiatan tambang di sejumlah kabupaten. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada izin tambang baru yang dikeluarkan Pemprov Sulut dalam beberapa tahun terakhir.

Konfirmasi media di ruang Kantor Dinas ESDM Sulut, Manado, Senin (20/4/2026) Maindoka memberikan penjelasan panjang lebar kepada awak media. Di hadapan para wartawan, ia menguraikan secara rinci status hukum pertambangan di daerahnya, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu juga menjadi momen terakhirnya berbicara secara luas sebagai pejabat dinas sebelum memasuki masa pensiun.

Ia memaparkan bahwa izin-izin pertambangan yang ada saat ini merupakan warisan kebijakan lama, baik dalam bentuk Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Semua izin tersebut diterbitkan pada periode sebelumnya, jauh sebelum perubahan regulasi nasional terjadi. Dengan demikian, tidak ada kebijakan baru dari pemerintah daerah yang melandasi aktivitas tambang emas dan mineral logam lainnya di Sulut saat ini.

Lebih lanjut, Maindoka mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam telah beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin untuk komoditas seperti emas, tembaga, dan nikel. “Semua kebijakan ada di pusat,” tegasnya dengan nada lugas.

Meskipun demikian, ia mengakui adanya perkembangan berupa perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut. Perluasan ini, kata Maindoka, merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat setempat yang menggantungkan hidup pada pertambangan skala kecil. Namun ia kembali menekankan bahwa WPR pun diatur melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah pusat, bukan kewenangan daerah secara mutlak.

Di penghujung masa jabatannya yang akan segera berakhir dengan pensiun, Maindoka mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Ia merasa bersyukur karena diberikan kesehatan dan kesempatan untuk mengabdi selama puluhan tahun di lingkungan pemerintahan Sulut. Kepada rekan-rekan media, ia berpesan agar masyarakat terus diedukasi soal aturan pertambangan yang berlaku. “Saya pamit, terima kasih atas kerja samanya selama ini,” ucapnya dengan haru, mengakhiri wawancara terakhirnya sebagai kepala dinas.(FORA)

1,376
Tags: Fransiskus klarifikasi polemik Tambang kewenangan kini di pemerintah pusat
Previous Post

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

Next Post

Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Kabid Humas: Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Kabid Humas: Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Kabid Humas: Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Desember 27, 2025
Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Desember 15, 2025
Polres Manado Tindaklanjuti Dugaan korupsi Dana Bos SMK Negeri Manado

Polres Manado Tindaklanjuti Dugaan korupsi Dana Bos SMK Negeri Manado

Oktober 25, 2025
Adu Mulut di SPBU Mega Mall, Pengawasan Disorot

Adu Mulut di SPBU Mega Mall, Pengawasan Disorot

April 22, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

April 23, 2026
Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

April 23, 2026
FIPP UNIMA Hadirkan Penguji Eksternal dari Unila, Perkuat Kualitas Akademik

FIPP UNIMA Hadirkan Penguji Eksternal dari Unila, Perkuat Kualitas Akademik

April 23, 2026
Kejati Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

Kejati Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

April 23, 2026

Recent News

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

April 23, 2026
Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

April 23, 2026
FIPP UNIMA Hadirkan Penguji Eksternal dari Unila, Perkuat Kualitas Akademik

FIPP UNIMA Hadirkan Penguji Eksternal dari Unila, Perkuat Kualitas Akademik

April 23, 2026
Kejati Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

Kejati Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

April 23, 2026
Ekomentar.com

eKomentar.com adalah portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berimbang seputar politik, ekonomi, hukum, sosial, dan gaya hidup di Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

Tuntut Pemekaran PBMR, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Istana Merdeka

April 23, 2026
Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

Tak Terima Difitnah, Wenny Lumentut Laporkan Tiga Calon Hukum Tua ke Polisi

April 23, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb