EKOMENTAR Polresta Manado berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Lansa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam konferensi pers pada Senin (13/4/2026) menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 00.00 WITA. Korban berinisial R.K. (30), warga setempat, meninggal dunia akibat luka tikaman di bagian pundak belakang sebelah kiri.
Pelaku berinisial R.K. (21) yang juga merupakan warga setempat, berhasil diamankan oleh personel Polsek Wori bersama tim gabungan Polresta Manado dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah saksi sedang mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian memicu keributan hingga terjadi aksi kekerasan. Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan penikaman yang menyebabkan luka fatal pada korban.
Korban sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, serta dugaan sementara motif dipicu oleh permasalahan pribadi yang sebelumnya pernah terjadi. Faktor konsumsi minuman keras turut memperparah situasi hingga berujung pada tindakan fatal tersebut.
Saat ini, Sat Reskrim Polresta Manado masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif secara menyeluruh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebihan serta tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(FORA)













