EKOMENTAR Bencana longsor kembali melanda ruas jalan nasional di Sulawesi Utara. Kejadian ini terjadi di ruas Girian–Likupang KM 27, tepatnya di Desa Tinerungan, yang mengakibatkan gangguan pada akses transportasi masyarakat.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penanganan darurat guna menjaga agar jalur tetap dapat difungsikan.
Kepala Satuan Kerja BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menjelaskan bahwa kondisi lereng di lokasi longsor masih belum stabil dan terus mengalami pergerakan tanah. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menggeser trase jalan menjauhi titik longsoran aktif.
“Langkah ini dilakukan agar akses masyarakat tetap terbuka, sekaligus menghindari risiko bagi pengguna jalan yang melintas di area rawan longsor,” ujarnya.
Penggeseran trase dilakukan dengan memanfaatkan jalur alternatif yang dinilai lebih aman, sehingga kendaraan tetap bisa melintas tanpa harus melewati area berbahaya. Meski demikian, BPJN menegaskan bahwa kondisi di lokasi masih dalam status waspada tinggi karena potensi longsor susulan masih cukup besar.
Tim teknis BPJN Sulut saat ini terus melakukan pemantauan intensif setiap hari, termasuk mengukur pergerakan tanah, memantau retakan baru, serta mengevaluasi pengaruh curah hujan yang tinggi terhadap kestabilan lereng.
Penanganan permanen, seperti pembangunan dinding penahan tanah atau perkuatan lereng, belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan kondisi tanah yang masih labil dan berpotensi membahayakan jika dilakukan pembangunan secara terburu-buru.
BPJN Sulut mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintasi jalur tersebut dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Cuaca ekstrem yang masih melanda wilayah Sulawesi Utara menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko terjadinya longsor lanjutan.
Pihak BPJN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan akan segera melakukan penanganan permanen setelah kondisi lereng dinyatakan aman, demi menjamin keselamatan dan kelancaran transportasi di jalur nasional tersebut(FORA)













