EKOMENTAR Alfonsus Suteja menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 300 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Stadion GOR Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Lahan tersebut berada tepat di belakang stadion dan kini telah dipasangi tiang-tiang beton penyangga.
Menurut Alfonsus, lahan berukuran sekitar 15 x 20 meter persegi itu merupakan hak miliknya yang sah dan telah diperkuat melalui putusan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) Nomor 3271/K/PDT/2013 tertanggal 13 November 2023. Dalam perkara perdata tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut tercatat sebagai tergugat, sementara Alfonsus Suteja memenangkan gugatan secara penuh.
Ia menegaskan bahwa pengambilan lahan diduga dilakukan secara paksa tanpa prosedur yang jelas, bahkan terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. “Saya meminta keadilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Lahan ini diambil paksa saat pemerintahan lama di bawah SHS,” ujar Alfonsus Suteja kepada awak media.
Meski telah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, Alfonsus mengaku hingga kini belum menerima konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sulut terkait pengembalian hak atas lahannya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah dalam menjalankan dan menghormati putusan pengadilan.
Kasus ini turut menyita perhatian masyarakat setempat yang berharap adanya sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan yang baru. Warga menilai, perlindungan hak rakyat harus ditegakkan berdasarkan hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait perkara tersebut. Sementara itu, pihak pengelola GOR Kawangkoan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai status penggunaan lahan yang disengketakan.(FORA)













