MANADO, Ekomentar.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Manado, Kompol Vonna Deiby Frouna Palilingan, menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan tersebut termasuk pemberian surat tilang bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan berkendara, salah satunya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penegakan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, dalam berlalu lintas.
Fenomena pelajar tingkat SMA dan SMK yang menggunakan sepeda motor, bahkan mobil, untuk pergi ke sekolah masih menjadi perhatian di Kota Manado. Setiap pagi saat berangkat sekolah hingga siang hari ketika jam pulang, kendaraan yang dikendarai para pelajar terlihat memadati sejumlah ruas jalan.
Kondisi tersebut menimbulkan perhatian tersendiri, terutama apabila kendaraan dikemudikan oleh pelajar yang belum cukup umur atau belum memenuhi persyaratan hukum untuk berkendara di jalan raya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk memperoleh SIM golongan perseorangan, seseorang pada umumnya harus memenuhi batas usia minimum serta persyaratan administrasi dan kompetensi yang ditetapkan.
Selain berpotensi dikenai sanksi hukum, pelajar yang belum memiliki kecakapan dan kelengkapan berkendara juga berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Peran orang tua juga dinilai penting dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya ketika berangkat dan pulang sekolah. Orang tua diharapkan tidak membiarkan anak yang belum memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan bermotor sendiri di jalan raya.
Penegakan aturan lalu lintas terhadap pelajar diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, baik aparat kepolisian, pihak sekolah, orang tua, maupun para pelajar.
Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten dan dukungan semua pihak, diharapkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar Kota Manado semakin meningkat sehingga keamanan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga.(Fonny Raranta)













