EKOMENTAR.COM Kebijakan baru PT Pelindo Regional 4 Manado yang akan berlaku mulai 1 Desember 2025 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak karena dinilai melanggar aturan hukum dan melewati batas kewenangan otoritas pelabuhan (KSOP).
Dalam kebijakan tersebut, hanya penumpang dengan tiket resmi yang boleh masuk ke dermaga dan naik kapal, sementara pengantar dan pedagang dilarang melewati terminal penumpang.
Menurut Sumitro Jakobus, pemerhati pelabuhan sekaligus politisi, langkah ini dibuat sepihak tanpa adanya keputusan resmi dari KSOP Manado, otoritas yang seharusnya menjadi regulator tertinggi pengelolaan dan penataan pelabuhan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tanggung jawab pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelabuhan berada di tangan KSOP, sedangkan Pelindo hanya menjalankan pengusahaan dan pelayanan operasional berdasarkan izin konsesi dari pemerintah.
Artinya, Pelindo tidak berhak membuat kebijakan publik terkait tata kelola pelabuhan tanpa persetujuan KSOP.Investigasi mengungkap tidak ditemukan surat keputusan, surat edaran, atau nota kesepahaman dari KSOP yang mendukung kebijakan pembatasan akses tersebut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Pelindo Manado telah mengambil alih fungsi dan tanggung jawab KSOP secara ilegal.Sumber internal pelabuhan mengungkapkan bahwa Pelindo kini bertindak seolah sebagai penguasa pelabuhan, sementara KSOP tampak diam tanpa memberikan reaksi resmi.
Narasumber lain dari pemerhati pelabuhan menilai situasi ini berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan mempertanyakan kenapa KSOP Manado tidak menanggapi.Ahli hukum maritim menegaskan bahwa tindakan Pelindo yang mengatur lalu lintas orang dan barang tanpa keputusan KSOP termasuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar asas legalitas serta batas konsesi badan usaha pelabuhan.
Sumitro Jakobus mendesak KSOP Manado segera memberikan penjelasan kepada publik, apakah mereka mengetahui dan menyetujui kebijakan baru Pelindo, atau membiarkannya tanpa dasar hukum.
Jika KSOP membiarkan ini terjadi, maka kredibilitas dan fungsi pengawasan pelabuhan terganggu serius.Penataan pelabuhan memang perlu dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan, namun harus berdasarkan koordinasi lintas lembaga dan landasan hukum yang jelas, bukan kebijakan sepihak korporasi.
Tim investigasi kami akan terus menelusuri dugaan pengambilalihan kewenangan pelabuhan oleh Pelindo Manado sampai ada klarifikasi resmi dari KSOP.(FORA)













