• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ekomentar.com
Advertisement
  • Home
No Result
View All Result
  • Home
No Result
View All Result
Ekomentar.com
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
Home Ragam

Ilham kuntono PT pani Gold layak disebut PETI Korporasi, Negara jangan Tutup Mata

Redaksi by Redaksi
Januari 4, 2026
in Ragam
0
Ilham kuntono PT pani Gold layak disebut PETI Korporasi, Negara jangan Tutup Mata
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EKOMENTAR.COM Rencana pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali dipertanyakan secara tajam.

Kritik keras kali ini datang dari Ilham Kuntono, tokoh masyarakat yang dikenal aktif di berbagai gabungan organisasi advokasi penambang lokal, yang menilai arah penertiban PETI keliru sejak dari titik awalnya.

Menurut Ilham, problem paling fundamental dalam isu PETI di Pohuwato bukanlah aktivitas tambang rakyat, melainkan keberanian negara untuk jujur menegakkan hukum terhadap korporasi. Ia secara tegas menyebut PT Pani Gold Project (PT PGP) sebagai pihak yang justru layak dikategorikan sebagai PETI korporasi, karena menjalankan aktivitas pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan tidak sah secara hukum.

Pernyataan tersebut, kata Ilham, bukan opini liar, melainkan berdiri di atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 328 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak kurang lebih delapan tahun lalu.

“Kalau Kapolres dan APH mau menertibkan PETI, saya ingin bertanya dengan terang: PETI yang mana? Jangan pura-pura kabur. Di Pohuwato ini ada dua PETI. Yang satu dikelola masyarakat lokal, yang satu lagi dikelola perusahaan besar dengan IUP cacat hukum,” tegas Ilham pada Minggu, (04/01/2026).

Ilham menilai, selama ini penertiban PETI berlangsung tidak netral dan tidak berimbang. Penambang rakyat diburu, alat disita, bahkan dikriminalisasi. Sementara itu, aktivitas pertambangan berskala besar justru berjalan tanpa gangguan, meski dasar hukumnya dipersoalkan oleh putusan pengadilan tertinggi di republik ini.

“Kalau ukurannya hukum, maka yang paling dulu harus ditertibkan adalah PT PGP dan PT PETS. Mereka menambang di atas izin yang menurut putusan Mahkamah Agung tidak sah. Itu pelanggaran hukum murni, bukan tafsir,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan Mahkamah Agung adalah putusan negara, bukan rekomendasi moral yang boleh diabaikan. Mengabaikannya, kata Ilham, sama dengan membangkang terhadap konstitusi hukum itu sendiri.

100 Hektare Ilegal, Delapan Tahun Didiamkan

Ilham mengungkap bahwa terdapat sekitar 100 hektare wilayah inti pertambangan di Pohuwato yang selama ini menjadi pusat aktivitas perusahaan, namun status hukumnya bermasalah. Ironisnya, persoalan ini tak pernah dibuka secara terang ke publik, seolah menjadi rahasia yang dilindungi oleh senyapnya kekuasaan.

“Sudah delapan tahun putusan ini ada, tapi tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Kalau rakyat kecil menambang satu lubang, langsung disebut ilegal. Tapi kalau perusahaan menambang ratusan hektare dengan izin cacat hukum, malah dianggap normal. Ini logika hukum yang terbalik,” kecamnya.

Perusahaan Bukan Hadir untuk Rakyat, Tapi Menghadirkan Konflik

Sebagai tokoh masyarakat yang terlibat langsung dalam advokasi penambang lokal, Ilham menilai keberadaan PT Pani Gold seharusnya membawa manfaat ekonomi dan sosial, bukan memperdalam jurang konflik.

Namun fakta di lapangan, menurutnya, justru menunjukkan sebaliknya: masyarakat dilaporkan ke aparat, ruang hidup menyempit, dan ketegangan sosial semakin membesar.

“Perusahaan itu seharusnya menjadi solusi ekonomi, bukan mesin konflik. Kalau hadirnya tambang justru membuat masyarakat berhadapan dengan hukum, maka ada yang salah secara struktural,” katanya.

AKPERSI: Jangan Jadikan Hukum Alat Represi

Sikap serupa disampaikan Ketua AKPERSI DPD Provinsi Gorontalo. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh menjadi alat represi yang hanya menekan masyarakat bawah.

Menurutnya, perusahaan tambang memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar. Ketika perusahaan justru memicu kegaduhan dan kriminalisasi, maka legitimasi sosialnya runtuh.

“Hukum harus adil, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau negara berani menertibkan PETI, maka korporasi yang izinnya bermasalah harus ditertibkan lebih dulu,” tegasnya.

*Penertiban atau Pengalihan Isu?*

Ilham Kuntono menutup pernyataannya dengan kritik tajam bahwa narasi penertiban PETI berpotensi menjadi pengalihan isu besar—mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni legalitas perusahaan tambang berskala besar.

“Selama PT PGP dengan IUP bermasalah masih bebas beroperasi, maka bicara penertiban PETI hanyalah sandiwara hukum. Negara sedang diuji: berpihak pada hukum atau pada modal,” pungkasnya.(YANCE H)

 

932
Tags: Pemerintah dan aph untuk menertibkan pertambangan emas tanpa izin
Previous Post

“Baku Dapa” Sinergi Wartawan-Aktivis Manado: Membangun Kolaborasi di Awal 2026

Next Post

Ditsamapta Polda Sulut Kirim Peralatan dan Kendaraan Penanggulangan Dampak Bencana ke Sitaro

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ditsamapta Polda Sulut Kirim Peralatan dan Kendaraan Penanggulangan Dampak Bencana ke Sitaro

Ditsamapta Polda Sulut Kirim Peralatan dan Kendaraan Penanggulangan Dampak Bencana ke Sitaro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Diduga Tak Berikan Jaminan KaryawanPT Infion Dilaporkan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo

Desember 27, 2025
Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Dugaan Korupsi Miliaran di SMK N 6 Manado

Desember 15, 2025
Polres Manado Tindaklanjuti Dugaan korupsi Dana Bos SMK Negeri Manado

Polres Manado Tindaklanjuti Dugaan korupsi Dana Bos SMK Negeri Manado

Oktober 25, 2025
LSM Kibar Nusantara Merdeka Soroti Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, SitaroTagulandang,

LSM Kibar Nusantara Merdeka Soroti Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, SitaroTagulandang,

Desember 13, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

April 17, 2026
Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

April 17, 2026
Membludak Ratusan Masyarakat Menghadiri Hut Refay Joppy Sasuwuk Salah Satu Kandidat Hukum Tua Desa Sea

Membludak Ratusan Masyarakat Menghadiri Hut Refay Joppy Sasuwuk Salah Satu Kandidat Hukum Tua Desa Sea

April 16, 2026
Waspada Akun Bodong, Pemkab Minahasa Tegaskan Video Viral Hoaks

Waspada Akun Bodong, Pemkab Minahasa Tegaskan Video Viral Hoaks

April 16, 2026

Recent News

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

April 17, 2026
Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

April 17, 2026
Membludak Ratusan Masyarakat Menghadiri Hut Refay Joppy Sasuwuk Salah Satu Kandidat Hukum Tua Desa Sea

Membludak Ratusan Masyarakat Menghadiri Hut Refay Joppy Sasuwuk Salah Satu Kandidat Hukum Tua Desa Sea

April 16, 2026
Waspada Akun Bodong, Pemkab Minahasa Tegaskan Video Viral Hoaks

Waspada Akun Bodong, Pemkab Minahasa Tegaskan Video Viral Hoaks

April 16, 2026
Ekomentar.com

eKomentar.com adalah portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berimbang seputar politik, ekonomi, hukum, sosial, dan gaya hidup di Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tondano Gelar Pekan Olahraga

April 17, 2026
Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

Perayaan 60 Tahun Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena, Refleksi Perjalanan Pengabdian Penuh Dinamika

April 17, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • TNI || POLRI

Hak Cipta Ekomentar.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb