EKOMENTAR.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Kawiley–Malendeng (PEN) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara TA 2021.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor B/…/III/RES.3/2025/Dit Reskrimsus yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM), Yohanes Missah.
Dalam surat tersebut, Polda Sulut merujuk sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ditreskrimsus Polda Sulut menjelaskan bahwa penyidik Subdit III Tipidkor telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait serta pemeriksaan hasil pekerjaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Manado.
Hasil pemeriksaan awal kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi tambahan guna menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Polda Sulut juga memberikan ruang kepada pihak pelapor untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik yang menangani kasus ini, yakni AKP Dr. Rusly Ruben S.H., M.H., serta IPDA Mohamad Ridwan Saripi S.H., M.H., yang kontaknya turut dicantumkan dalam surat resmi tersebut.
Melalui pemberitahuan tertulis ini, Polda Sulut menegaskan komitmennya menjalankan proses penyidikan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memastikan transparansi kepada pihak pelapor mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik ini.(FORA)













