EKOMENTAR.COM Majelis Hakim pada Rabu (10/12/2025) siang resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Asiano Gammy Kawatu (AGK) dalam sidang kasus hibah GMIM yang sudah memasuki babak final.
AGK dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memanfaatkan kesempatan dalam jabatannya.
Hakim Ketua Ahmad Paten Sili mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri dengan memperoleh dan memberikan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, AGK juga terbukti menikmati uang sebesar Rp28 juta untuk membiayai tiket perjalanan ke Jerman.Putusan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp28 juta, yang dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disetorkan kepada Kejaksaan Negeri Manado.
Putusan ini menjadi penegasan hukum terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah dan menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.(FORA)













