EKOMENTAR.COM Keberadaan sebuah proyek pembangunan yang tidak dilengkapi papan informasi proyek di wilayah Ratatotok menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut karena tidak diketahui secara jelas sumber anggaran, nilai proyek, maupun pelaksana kegiatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan saluran atau konstruksi beton sedang berlangsung. Namun, hingga kini tidak ditemukan papan proyek sebagaimana yang diwajibkan dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara atau daerah.
Sejumlah warga menduga tidak adanya papan proyek ini merupakan bentuk kurangnya keterbukaan kepada publik. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya menyembunyikan informasi proyek dari masyarakat.
“Kami tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa, siapa pelaksananya. Seharusnya ada papan proyek supaya jelas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Tidak dipasangnya papan proyek dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.”
Selain itu, dalam praktik pengelolaan proyek pemerintah, papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran negara agar dapat diawasi secara bersama.
Tak hanya itu, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), transparansi menjadi salah satu asas utama dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Diminta Aparat dan Inspektorat Turun Tangan
Masyarakat meminta agar pihak terkait, mulai dari pemerintah kecamatan, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum (APH), dapat turun langsung melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut.
“Kalau memang ini proyek resmi, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami minta segera diperjelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” lanjut warga.(FORA)













